Ferdy Sambo Masih Berharap Tunjangan, Ajukan Banding Meskipun Dipecat KEPP
Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan di sidang etik mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.-Istimewa-Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022
Pada kesempatan tersebut, Irjen Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.
Akan tetapi, meskipun jika dalam banding tersebut, KEPP masih tetap pada keputusan pemecatan, bukan berarti Sambo langsung dipecat.
Hal tersebut dikarenakan yang berhak untuk melakukan pemecatan terhadap perwira tinggi adalah Presiden.
“Dalam sidang kode etik, hanya dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo, namun tidak bisa memutuskan, karena pemberhentian dari seorang perwira tinggi itu adalah keputusan Presiden,” tambahnya.
“Meskipun telah keluar rekomendasi pemberhentian, Kapolri masih tidak berhak untuk memecat Sambo, karena dia bintang dua dan pemberhentiannya harus dilakukan oleh Presiden,” terang Susno.
Dalam sidang KEPP yang dilakukan pada Kamis 25 Agustus, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar Ferdy Sambo.
BACA JUGA:5 Jenderal Kompak 'Habisi' Ferdy Sambo, Isu Konsorsium 303 Beredar Lagi
BACA JUGA:Hotman Paris Singgung Teriakan 'Sayang' yang Terdengar di RDP DPR: Tanyain Jam Berapa Tiba di Apart?
Irjen Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: