Ferdy Sambo Masih Berharap Tunjangan, Ajukan Banding Meskipun Dipecat KEPP

Ferdy Sambo Masih Berharap Tunjangan, Ajukan Banding Meskipun Dipecat KEPP

Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan di sidang etik mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.-Istimewa-Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022

Pada kesempatan tersebut, Irjen Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. 

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.

Akan tetapi, meskipun jika dalam banding tersebut, KEPP masih tetap pada keputusan pemecatan, bukan berarti Sambo langsung dipecat. 

Hal tersebut dikarenakan yang berhak untuk melakukan pemecatan terhadap perwira tinggi adalah Presiden.

BACA JUGA: Jalani Sidang Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU : Terlapor Belum Ada Tapi Sudah Dibacakan

BACA JUGA:Barito Putera Pecat Pelatih Dejan Antonic, Hasil-hasil di Lapangan dan Klasemen Liga 1 Indonesia Berbicara

“Dalam sidang kode etik, hanya dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo, namun tidak bisa memutuskan, karena pemberhentian dari seorang perwira tinggi itu adalah keputusan Presiden,” tambahnya.

“Meskipun telah keluar rekomendasi pemberhentian, Kapolri masih tidak berhak untuk memecat Sambo, karena dia bintang dua dan pemberhentiannya harus dilakukan oleh Presiden,” terang Susno.

Dalam sidang KEPP yang dilakukan pada Kamis 25 Agustus, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar Ferdy Sambo.

BACA JUGA:5 Jenderal Kompak 'Habisi' Ferdy Sambo, Isu Konsorsium 303 Beredar Lagi

BACA JUGA:Hotman Paris Singgung Teriakan 'Sayang' yang Terdengar di RDP DPR: Tanyain Jam Berapa Tiba di Apart?

Irjen Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads