Jalani Sidang Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU : Terlapor Belum Ada Tapi Sudah Dibacakan

 Jalani Sidang Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU : Terlapor Belum Ada Tapi Sudah Dibacakan

Tangkapan layar dari Youtube Bawaslu RI.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) baru saja melakukan sidang pendahuluan tentang laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang menjadi pihak terlapor itu diwakili oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. 

Dirinya hadir ditengah persidangan tepatnya pada saat pembacaan keputusan terhadap laporan Partai Berkarya yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kemudian, Hasyim pun dipersilahkan duduk dan langsung melontarkan pertanyaan protes kepada Bagja. 

BACA JUGA:Kapolri Beri Sinyal Sosok Jenderal Bintang 3 yang Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka

Ia memprotes bahwa KPU RI sebagai pihak terlapor tidak menerima laporan apapun terkait masalah sidang itu. 

"Kalau boleh tahu dijelaskan apa yang dimaksud dengan keputusan pendahuluan itu? Karenakan begini, kamikan belum tahu apa yang dimaksud dengan keputusan pendahuluan," tanya Hasyim. 

"Kalau ada keputusan yang secara mengikat, kami tidak pernah tahu keberadaannya (laporan) apakah keputusan itu? Subtansinya apa? Kan tidak jelas termasuk persidangan hari ini, kami sebagai terlapor belum ada tapi sudah dibacakan, mohon penjelasannya," lanjutnya saat sidang di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bagja pun langsung menjelaskannya. Ia mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang putusan pendahuluan. 

BACA JUGA:Kabar Baik, 8 Daerah Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Sidang putusan pendahuluan sendiri adalah sidang penentuan apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi syarat, maka sidang tersebut akan berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan.  

"Keputusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa keputusan laporan pelanggaran administrasi itu sudah siap untuk dilanjutkan atau tidak baik secara formil maupun materil," jelas Bagja. 

"Jika dua-duanya terpenuhi maka akan lanjut kepada persidangan selanjutnya dan jika tidak maka tidak bisa ditindak lanjuti," tambahnya. 

Pada sidang tersebut, terdapat empat laporan dari empat partai politik, yakni Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: