Ferdy Sambo Masih Berharap Tunjangan, Ajukan Banding Meskipun Dipecat KEPP

Ferdy Sambo Masih Berharap Tunjangan, Ajukan Banding Meskipun Dipecat KEPP

Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan di sidang etik mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.-Istimewa-Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Irjen Dedi.

Sebelumnya Irjen Dedi mengungkapkan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads