Masril Singgung Ferdy Sambo di TikTok Meringkuk di Penjara, Polda Metro Jaya: Laporan Kode A

Masril Singgung Ferdy Sambo di TikTok Meringkuk di Penjara, Polda Metro Jaya: Laporan Kode A

Penangkapan warga Pekanbaru, karena Masril singgung Ferdy Sambo di TikTok dan meringkuk di penjara.--

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi

"Jadi keputusan banding keputusan final serta mengikat dan sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Irjen Dedi menambahkan kalau Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. 

BACA JUGA:Prakiraan BMKG untuk Cuaca DKI Jakarta, 26 Agustus 2022: Cek Dulu, Hari Ini Ada Hujan Loh!

BACA JUGA: Jalani Sidang Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU : Terlapor Belum Ada Tapi Sudah Dibacakan

"Ini sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: