Inilah 7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo yang Disepakati 5 Jenderal, Karier Suami Putri di Polri Tamat Sudah

Inilah 7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo yang Disepakati 5 Jenderal, Karier Suami Putri di Polri Tamat Sudah

Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat tidak dengan hormat usai menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.

Persidangan kode etik yang melibatkan Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memakan waktu 18 jam lebih.

Sidang kode etik suami Putri Candrawathi ini juga dihadirkan sejumlah saksi-saksi yang di antaranya Bharada E (secara daring), Bripka RR, dan Kuat Maruf.

BACA JUGA:Kok Anak Jenderal Sudah Kaya Raya Masih Butuh Perhatian? Kak Seto Ungkap Alasan Mengejutkan

Selain itu, ada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Agus Nurpatria.

Kemudian saksi dari Provost; AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.

Selanjutnya saksi dari luar Patsus; Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Pitono.

Semua saksi diperiksa dan memberikan keterangannya saat persidangan kode etik Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Jess No Limit Resmi Melamar Sisca Kohl, Netizen: 'Saingan Rafathar is Coming Guys'

Setelah pemeriksaan para saksi yang diduga turut membantu Ferdy Sambo itu, akhirnya Pimpinan sidang Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri beserta empat Jenderal lainnya sepakat bahwa Ferdy Sambo telah melanggar etik.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komjen Ahmad Dofiri melalui tayangan TV Polri, dilihat Disway.id Jumat, 26 Agustus 2022.

Putusan itu ditandatanngai oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:

BACA JUGA:Ferdy Sambo Masih Berharap Tunjangan, Ajukan Banding Meskipun Dipecat KEPP

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: