Inilah 7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo yang Disepakati 5 Jenderal, Karier Suami Putri di Polri Tamat Sudah

Inilah 7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo yang Disepakati 5 Jenderal, Karier Suami Putri di Polri Tamat Sudah

Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri

Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri setelah melewati persidangan kode etik.

Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP), pada Kamis 25 Agustus 2022.

Detik-detik Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi tersebut ditayangkan di kanal YouTube Polri TV.

Sekira pukul 01.15 WIB terlihat pimpinan sidang kode etik membacakan putusan sidang.

BACA JUGA:Pengajuan Pembiayaan CNAF Gak Sampai Sejam, Cara Mudah Beli Mobil Baru Dengan Kampaye 'DemiKamu'

Masih tidak ada suara yang didengar, namun terdapat keterangan yang menyebut jika pembacaan putusan sedang dibacakan.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Tak hanya dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.

BACA JUGA:Transaksi DFSK Tembus Rp 107 Miliar di GIIAS 2022, SuperCab Berkontribusi Terbesar

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: