Minyak Cong Rugikan Negara dan Konsumen, Praktisi Hukum: Polisi Harus Bergerak Cepat

Minyak Cong Rugikan Negara dan Konsumen, Praktisi Hukum: Polisi Harus Bergerak Cepat

Ilustrasi minyak cong yang dijual secara vulgar melalui media sosial.-ist -

PALEMBANG, DISWAY.ID--  Penambangan minyak mentah atau minyak cong dari Palembang Sumatera Selatan semakin marak.

Peredarannya pun kian menggila, termasuk terang-terangan melalui media sosial.

Meski lenggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di Provinsi Sumatera Selatan, tidak membuat produsen kapok untuk melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina) tersebut.

BACA JUGA:Peredaran Minyak Cong Palembang Semakin Vulgar, Masyarakat Desak Polisi Tegas

Daerah-daerah penghasil minyak cong diduga berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Utamanya di Desa Babat Toman, Desa Sanga, Batang Hari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang hingga Desa Bayung Lencir.

Praktisi Hukum sekaligus Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Dr Edi Hardum menjelaskan, polisi atau Polda Sumatera Selatan harus bergerak cepat. 

Pasalnya, negara telah dirugikan oleh ulah penambang ilegal minyak cong ini. Bahkan masyarakat atau konsumen yang tidak tahu juga terkena dampaknya. 

BACA JUGA:Dampak Mengerikan Jika Terus Gunakan BBM Pertalite, Pengamat: Bencana Dunia Mengintai

“Yang dirugikan adalah negara, itu secara hukum. Bahkan masyarakat yang memakainya, terus perusahaan minyak (resmi) itu sendiri. Itu pasti rugi,” tegas Edi Hardum lewat sambungan telpon, Rabu 15 Mei 2024.

Jika sudah ditangkap, lanjutnya, harus ada penegakan hukum yang tegas. “Ini harusnya dihukum maksimal, kalau misalnya vonisnya 6 tahun harus divonis 6 tahun. Tidak boleh ada pemaaafan, tidak ada yang meringankan karena banyak yang dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya polisi tidak boleh terkesan melakukan pembiaran. Baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.

“Aparat penegak hukum harus segera menangkap. Karena ini bukan delik aduan, ini delik umum. Tanpa ada yang mengadu pun polisi harus bergerak,” urai Edi Hardum.

Mengenai dampak lingkungan, kata Edi, mereka dapat dijerat dengan undang-undang khusus tentang lingkungan hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: