Dugaan Suap Serta Pencucian Uang Jerat Mantan Wali Kota Ambon dan Petinggi Alfamidi

Dugaan Suap Serta Pencucian Uang Jerat Mantan Wali Kota Ambon dan Petinggi Alfamidi

Dugaan suap serta pencucian uang jerat mantan Mantan Wali Kota Ambon dan petinggi Alfamidi.-pmjnews.com-

Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BACA JUGA:Harga 3 Jenis BBM Mulai Naik, Paling Tinggi Hingga Rp 2.800

BACA JUGA:Penyidik Ajukan Penahan Putri Candrawathi, Susno Duadji: Kelihatannya Langsung Ditahan

Sejumlah bukti kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 ditemukan dalam penggeledahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

KPK juga menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon pada Jumat 13 Mei 2022 lalu. KPK menemukan sejumlah bukti dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. 

BACA JUGA:Fazzio Youth Project Sapa Pelajar SMA di Jabodetabek, Persiapan Kompetisi Tingkat Nasional

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sedang Pertimbangkan Membebaskan Masril

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 18 Mei 2022. 

Meski demikian, Fikri tidak merinci dokumen dan alat elektronik yang ditemukan penyidik. 

Katanya, bukti yang ditemukan itu bakal dianalisis penyidik untuk menguatkan berkas perkara kepada para tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Usai Dipecat, Muncul Karangan Bunga di Rumah Ferdy Sambo, Isi Kata-katanya Bikin...

BACA JUGA:Pengakuan 15 Orang Ini Membuat Sambo Dipecat Tidak Hormat

"Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," ujar Fikri. 

Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: