Pengakuan 15 Orang Ini Membuat Sambo Dipecat Tidak Hormat

Pengakuan 15 Orang Ini Membuat Sambo Dipecat Tidak Hormat

Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri telah memutuskan Irjen Ferdy Sambo bersalah dan dipecat dengan tidak hormat dari anggota kepolisian.

Keputusan sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, mulai Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat 26 Agustus 2022 pukul 01.57 WIB itu, tidak lepas adanya pengakuan sebanyak 15 saksi yang dihadirkan.

Ke-15 saksi yang dihadirkan dalam sidang KKEP atas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:15 Saksi Dihadirkan, Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding

Mereka mengungkapkan pengakuannya sesuai peran masing-masing dalam peristiwa yang awalnya disebut kasus polisi tembak polisi tersebut.

Pimpinan sidang selain Komjen Ahmad Dofiri, terlihat Irwasum, Kadiv Propam dan Gubernur PTIK. Selain itu, Kompolnas melakukan pengawasan jalannya persidangan.

Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya ialah Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Selain itu, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Selanjutnya Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Ma`ruf, HN dan MB.

BACA JUGA:Ternyata Squad di Rumah Sambo Mau Kabur Saat Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapolri Ungkap Ini

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah

Sedang Bharada E tidak dihadirkan, karena dalam perlindungan LPSK dan tengah dalam status justice collabolator.

Dalam persidangannya, mereka dihadapkan di depan pimpinan sidang dengan dibagi menjadi klaster-klaster.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, 15 saksi yang dihadirkan dibagi atas tiga klaster berdasarkan peranannya dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads