15 Saksi Dihadirkan, Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding

15 Saksi Dihadirkan, Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding

Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah di hadapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang KKEP berjalan sekira 18 jam dan Sambo keluar dari ruang 'benteng terakhir penindakan polisi' pada pukul 02.00 WIB, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Informasinya, sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dipecat dari institusi kepolisian.

BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Sambo Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil dan Riwayat Jabatannya

BACA JUGA:Susno Duadji Beri Peringatan Keras Usai Hasil Autopsi Brigadir J Disebut Tak Ada Penganiayaan

BACA JUGA:Kekuatan Besar Sambo di Tubuh Polri Terbukti

Namun Ferdy Sambo menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Dalam perjalanan sidang, pimpinan sidang KKEP menhadirkan sebanyak 15 saksi.

Kehadiran 15 saksi dalam sidang KKEP atas Ferdy Sambo itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta. 

Ke-15 saksi itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi, dan AKBP Ridwan Soplanit.

Selanjutnya, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, HN dan MB.

BACA JUGA:Begini Penampakan Selembar Surat yang Dibuat Ferdy Sambo

BACA JUGA:Menggelegar! Kamaruddin Sebut Ada Dirut BUMN Siapkan Dana Rp 300 T Untuk Capres 2024

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: