Ternyata Squad di Rumah Sambo Mau Kabur Saat Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapolri Ungkap Ini

Ternyata Squad di Rumah Sambo Mau Kabur Saat Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapolri Ungkap Ini

rumah ferdy sambo-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Squad yang ada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ternyata sempat mau kabur setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Namun Squad tidak berhasil melarikan diri, karena langsung ditangkap Polri.

Squad yang belakangan dimaksud merupakan sosok sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

BACA JUGA:Susno Duadji Beri Peringatan Keras Usai Hasil Autopsi Brigadir J Disebut Tak Ada Penganiayaan

Diketahui, Squad (Si Kuat) merupakan panggilan dari nama Kuat Makruf (KM).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022 siang, turut ungkap akan kaburnya Si Kuat ini.

Tersangka Kuat Makruf, diungkapkan Kapolri, akan melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka bersama Ricky pada 7 Agustus 2022.

“Tanggal 7 (Agustus 2022) sudara Richard (Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu) mengakui perbuatannya. Kemudian saudara Ricky (Bripka Ricky Rizal) dan saudara Kuat (Makruf) ditetapkan menjadi tersangka. Saudara Kuat (Makruf) sempat akan melarikan namun diamankan dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolri dalam paparannya.

“Berdasarkan pengakuan tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya,” ujarnya seperti dilansir dari radartasik (Disway National Network).

Pada 9 Agustus 2022, kata Kapolri, pihaknya mengumumkan bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah

“Di mana saat itu penembakan dilakukan saudara Richard atas perintah Ferdy Sambo. Kemudian saudara FS membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Brigadir Ricahrd,” ujar Kapolri.

“Kemudian yang bersangkutan (Ferdy Sambo, Red) menembak ke dinding atau ke tembok berkali-kali bahwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” ujarnya di hadapan Komisi III yang disiarkan televisi secara live.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengungkapkan bahwa sebelum pembunuhan Brigadir J, terdapat ancaman pembunuhan yang dilakukan "Squad Lama".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: