Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Sekda Respon Begini

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Sekda Respon Begini

Eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada tampak terpaku sesaat di hadapan awak media dan warga yang menyambutnya, di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat 26 Agustus 2022.-Deni/Jabar Ekspres-

BANDUNG, DISWAY.ID-- Mantan Wali Kota Bandung 2003-2013 Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin per hari ini, Jumat 26 Agustus 2022.

Dada Rosada telah menjalani masa hukumannya sekira 10 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sektetaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menanggapi keluarnya Dada Rosada dari Lapas Sukamiskin tersebut.

BACA JUGA:Pengakuan 15 Orang Ini Membuat Sambo Dipecat Tidak Hormat

Bagi Ema Sumarna, sebagai orang yang lebih muda, dirinya bersama jajaran pejabat lainnya yang sempat dipimpin Dada Rosada turut bersyukur pasca kebebasannya.

"Alhamdulillah, ikut bergembira. Kami sudah menganggap beliau sebagai orang tua," ungkap Ema di Balai kota Bandung.

Dia menambahkan, kendati saat ini Dada Rosada masih berstatus cuti menjelang bebas (CMB), dan setelah dinyatakan bebas sepenuhnya, Ema mengharapkan Dada Rosada masih diberi keleluasan dalam sisa umurnya.

"Tentunya ada kesempatan untuk memperbaiki segala hal. Karena kemarin ada keterbatasan kalau di sana," imbuhnya.

Mudah-mudahan, kata Ema, Dada Rosada bisa mendapatkan ruang keleluasaan serta waktu untuk keluarga dan bisa meningkatkan hal hal yang jauh lebih baik.

BACA JUGA:Petinggi Gerindra Marah Sampai Minta Kapolda Tangkap Anggota DPRD yang Pukul Wanita

Dirinya melanjutkan, setelah jam kerja, Ema dan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berencana menghampiri kediaman Dada Rosada.

"Kami punya keyakinan akan menemui," katanya.

Diketahui, Dada Rosada didampingi Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Elly Yuzar saat menginggalkan Lapas sempat menemui masyarakat.

"Saya cinta masyarakat, karena mereka cinta saya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: