Petinggi Gerindra Marah Sampai Minta Kapolda Tangkap Anggota DPRD yang Pukul Wanita

Petinggi Gerindra Marah Sampai Minta Kapolda Tangkap Anggota DPRD yang Pukul Wanita

Anggota DPRD Palembang pemukul wanita di SPBU ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. -okutimurpos.disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Petinggi Partai Gerindra marah sampai menghubungi Kapolda untuk menangkap oknum anggota DPRD Kota Palembang SZ segera.

Habiburahkman, petinggi partai berlambang kepala burung Garuda itu, menghubungi Kapolda Sumatera Selatan secara langsung melalui aplikasi Whatsapp.

"Saya juga minta kapolda saya WA pak kapolda 'pak itu tangkap segera pak' ya tangkap," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Tertangkap Basah di Kamar Hotel, Pasangan Selingkuh Disidang Tipiring

Bahkan, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra ini mengingatkan, jika tidak menangkap SZ, pihaknya yang akan mengantar langsung oknum anggota dewan tersebut ke kepolisian. 

"Kalau bapak enggak bisa tangkap, kami tangkap kami bawa ke polda supaya ditahan," ujar Habiburokhman.

Marahnya petinggi partai besutan Prabowo Subiyanto itu lantaran SZ tengah viral di media sosial setelah melakukan dugaan pemukulan terhadap seorang wanita saat antre di SPBU Palembang. 

Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan SZ sebagai tersangka dan dilakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan Selasa 23 Agustus 2022 malam.

"Tersangka MSZ ditahan setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan hari ini,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.

BACA JUGA:15 Saksi Dihadirkan, Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding

Proses pemeriksaan yang dilakukan sedari Rabu 24 Agustus 2022 pagi dilakukan setelah kasus penganiayaan tersebut diambilalih oleh Polrestabes Palembang.

Anggota DPRD Kota Palembang SZ telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat 5 Agustus 2022.

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya.

Ia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan setelah dijemput paksa pada Rabu 24 Agustus 2022 malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: