Tertangkap Basah di Kamar Hotel, Pasangan Selingkuh Disidang Tipiring

Tertangkap Basah di Kamar Hotel, Pasangan Selingkuh Disidang Tipiring

Terdakwa menjalani sidang di PN Palembang, Jumat 26 Agustus 2022.-fadli/sumeks.co-

PALEMBANG, DISWAY.ID-- Pasangan selingkuh tertangkap basah saat sedang berduaan di salah satu penginapan di Jl Jenderal Sudirman, Palembang.

Awalnya tertangkapnya pasangan bukan suami-istri ini saat petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel menggelar razia.

Alhasil, pasangan selingkuh itu kemudian dihadapkan pada sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

BACA JUGA:Heboh Ada Dirut BUMN Disebut Kelola Rp 300 T Untuk Kepentingan Capres 2024

Keduanya diketahui bernama HA (36), karyawan swasta penjaga mess PTBA Jl Kebun Bunga beserta selingkuhannya bernama NNK (35), guru PPPK sebuah SMA di Banyuasin.

Saat dihadirkan di ruang sidang Tipiring PN Palembang, Jumat 26 Agustus 2022 kedua terdakwa yang telah mempunyai pasangan ini mengaku sudah lama saling mengenal dari keluarga.

Di hadapan hakim tunggal Tipiring PN Palembang Harun Yulianto SH MH, terdakwa NNK mengaku menginap di kamar hotel Reddoorz Jl Jenderal Sudirman hendak mengurus BPJS karena ayahnya sedang dirawat di RS RK Charitas Palembang.

Sementara, terdakwa HA berdalih hendak mengantarkan sate Padang kepada terdakwa NNK.

"Di dalam kamar itu hanya sebatas berciuman saja pak, tidak lebih," aku bapak satu anak ini kepada hakim.

BACA JUGA:15 Saksi Dihadirkan, Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding

Keduanya di hadapan majelis hakim juga mengaku agar kasus ini jangan sampai diketahui oleh pihak keluarga, terutama pasangan masing-masing.

"Mohon jangan sampai keluarga tahu pak, terlebih kepada suami saya," pinta terdakwa NNK.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menghukum kedua pasangan selingkuh tersebut wajib membayar denda Rp2 juta.

Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel AKP Heri Sulistio SH melalui anggota Riksa Tipiring Polda Sumsel Brigadir Patron menjelaskan, penangkapan keduanya saat dirazia di penginapan Reddoorz Simpang Charitas Palembang sekira pukul 22.50 tadi malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads