Satpol Razia Obat Keras Ilegal di Jaktim dan Jakbar, Ribuan Butir Tramadol dan Heximer Disita

Satpol Razia Obat Keras Ilegal di Jaktim dan Jakbar, Ribuan Butir Tramadol dan Heximer Disita

Satpol PP DKI Jakarta terus menggencarkan razia terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menggencarkan razia terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar).

Hasilnya ribuan obat keras jenis Tramadol dan Heximer yang dijual tanpa izin disita dalam razia tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, razia peredaran obat keras ini dilakukan secara masif di wilayah yang dinilai rawan peredaran obat keras.

BACA JUGA:Alasan Sedang Perbaikan, Layanan Offline Dukcapil Kota Tangerang Tutup Sementara

BACA JUGA:CERAH! Cek Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Minggu 11 Mei 2025

“Penertiban ini dilakukan secara kontinu. Jadi memang sudah dipetakan, karena menyangkut perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan ilegal,” kata Satriadi pada Minggu, 11 Mei 2025.

Di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Satpol PP menggeledah 3 toko dan ditemukan 1.666 butir obat keras jenis Tramadol dan Heximer.

Ketiga pengelola toko tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan obat. 

Mereka langsung dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 15 Mei 2025.

Sementara di Jakarta Barat, Satpol PP bersama unsur TNI/Polri menggelar razia di Jalan KS Tubun, Palmerah.

BACA JUGA:Partai Gelora Luncurkan 4 Badan Layanan Kemasyarakatan, Dari Badan Tanggap Bencana Hingga Relawan Palestina

BACA JUGA:Dalam Sebulan, 60 Ribu Kendaraan Wajib Pajak di Kota Tangerang Manfaatkan Program Pemutihan

Hasilnya, dua orang penjual obat keras diamankan dengan barang bukti berupa 100 butir Tramadol dan Heximer.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bekerjasama dengan unsur TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), dan Dinas Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads