Wow! Tramadol Lebih Laku dari Gorengan, Pemuda Aceh Keok Ditangkap Polisi Tangerang
Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar, Kamis, 18 September 2025-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar, Kamis, 18 September 2025.
Pelaku berinisial M (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap saat menjual obat keras di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
BACA JUGA:Pantang Mundur! Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan adanya praktik jual-beli obat keras di wilayah tersebut.
"Setelah kami lakukan observasi, tim mendapati pelaku sedang berada di lokasi. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dalam plastik hitam serta uang tunai Rp12 juta hasil penjualan," ujar Adityo, Jumat, 19 September 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 4.000 butir Tramadol;
- 800 butir Trihexyphenidyl;
- 5.000 butir Hexymer;
- 60 butir Calmlet;
- 50 butir Alprazolam;
- Satu unit HP Vivo warna hitam; dan
- uang tunai Rp12 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: