Wow! Tramadol Lebih Laku dari Gorengan, Pemuda Aceh Keok Ditangkap Polisi Tangerang

Wow! Tramadol Lebih Laku dari Gorengan, Pemuda Aceh Keok Ditangkap Polisi Tangerang

Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar, Kamis, 18 September 2025-Disway.id/Candra Pratama-

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal karena berdampak besar terhadap generasi muda.

BACA JUGA:LSM Harimau Minta Provokator Aksi Demo Anarkis Diusut: Demi Reformasi Polri!

BACA JUGA:Dari SPG Jadi Bos Material Jalan Tol, Fitriesya Maulani Buktikan Perempuan di Balik Bisnis Konstruksi

"Kasus ini menjadi perhatian serius. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sering disalahgunakan remaja, bahkan memicu tawuran. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau dalam hal praktik kefarmasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads