bannerdiswayaward

Lebaran Dipenjara! Dua Pemuda Tangerang Diamankan Polisi Gegara Jual Tramadol dan Exymer

Lebaran Dipenjara! Dua Pemuda Tangerang Diamankan Polisi Gegara Jual Tramadol dan Exymer

Dua pelaku penjual obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) dan REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Jumat, 14 Maret 2025-Polres Metro Tangerang Kota-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Dua pelaku penjual obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) dan REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Jumat, 14 Maret 2025.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

BACA JUGA:Tampang Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila

BACA JUGA:Sidang Anak Bos Prodia dalam Kasus ABG Dicekoki Narkoba Digelar Tertutup

Polisi pun membeberkan temuan barang bukti yang diamankan saat menggerebek kedua pelaku.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengungkapkan, pihaknya berhasil megamankan barang bukti sebanyak 100 butir Tramadol dan obat terlarang lainnya.

"Kemudian 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar," ujar Kasi Humas, Kompol Aryono, Jumat.

BACA JUGA:50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane 50 Orang, Baru 12 yang Ditangkap: Dominan Kasus Narkoba!

Aryono mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

"Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini," jelasnya.

Kini, kata Aryono, kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads