Polisi Gulung Sindikat Obat Terlarang di Tanah Abang, Ribuan Butir Tramadol hingga Hexymer Disita

Polisi Gulung Sindikat Obat Terlarang di Tanah Abang, Ribuan Butir Tramadol hingga Hexymer Disita

Polres Metro Jakarta Pusat menggulung sindikat peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menggulung sindikat peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 20 April 2025, malam, polisi mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti ribuan obat terlarang dan puluhan juta uang hasil penjualan.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang.

BACA JUGA:Indonesia-Estonia Teken Kontrak Kerja Sama, Siap Investasi Perdagangan, Farmasi hingga Intelijen

BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus terhadap Direktur Pemberitaan Murni Pidana, Bukan Soal Pemberitaan

“Hasilnya, kami amankan 10 tersangka yang terdiri dari enam pria dewasa, satu pria di bawah umur, dan tiga wanita. Satu tersangka di bawah umur saat ini masih dalam perlindungan kami dan tidak kami tampilkan ke publik,” ujar Haris pada Selasa, 22 April 2025.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 5.652 butir obat keras, yang terdiri dari 2.020 butir Tramadol, 1.695 butir Hexymer, dan 1.937 butir Trihexyphenidyl.

Selain itu, turut diamankan enam unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp68.423.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi obat-obatan terlarang.

Menurut Haris, para tersangka nekat menjual obat-obatan daftar G karena motif ekonomi.

BACA JUGA:Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Dewan Pers Tinjau Sesuai Kode Etik Jurnalistik

BACA JUGA:Akibat Perceraian dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Ngaku Sampai Konsultasi ke Psikolog

"Mereka menjual secara langsung untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.

Haris mengungkapkan, seluruh tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penyidikan terus dilakukan untuk mendalami asal usul barang-barang terlarang tersebut serta potensi jaringan yang lebih besar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads