Catat! Pemprov Jakarta Bakal Gelar Razia Uji Emisi untuk Truk dan Bus Besok, Pelanggar Diancam Pidana
Catat! Pemprov Jakarta Bakal Gelar Razia Uji Emisi untuk Truk dan Bus Besok, Pelanggar Diancam Pidana-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAKARTA bakal menggelar razia kepatuhan uji emisi bagi kendaraan berat seperti truk dan bus.
Operasi uji emisi kendaraan berat ini akan melibatkan petugas gabungan mulai Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:KPU Jakarta Kembalikan Sisa Dana Hibah Biaya Pilkada 2024 ke Pemprov DKI, Jumlahnya Lebih Rp448 M
BACA JUGA:Pemprov Jakarta Bakal Rekrut 1.652 PPSU, Rano Karno: Syarat Cukup Bisa Baca Tulis
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.​
"Para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda," kata Asep melalui keterangan tertulis pada Senin, 14 April 2025.
BACA JUGA:Sebagian ASN Pemprov Jakarta Bolos Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pramono: Jumlahnya Tidak Banyak
“Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambah Asep.
Asep mengatakan, operasi ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ungkap Asep.
Dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.
BACA JUGA:Rp300 M untuk Permodalan UMKM Digelontorkan Pemprov Jakarta, Rano: Mereka Harus Didukung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: