Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Sekda Respon Begini

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Sekda Respon Begini

Eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada tampak terpaku sesaat di hadapan awak media dan warga yang menyambutnya, di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat 26 Agustus 2022.-Deni/Jabar Ekspres-

Dia mengaku, sementara ini, dirinya belum memikirkan untuk kembali terjun ke dunia politik. "Nanti, ya, nanti," jelasnya.

Kendati demikian, Dada mengungkapkan, apabila ada partai yang meminta untuk menjadi bakal calon gubernur. Dirinya bersedia ambil kesempatan tersebut, siap maju dalam bursa pemilihan gubernur.

BACA JUGA:Tertangkap Basah di Kamar Hotel, Pasangan Selingkuh Disidang Tipiring

"Saya siap. Tapi kalau diminta. Kalau tidak, ya, jangan. Jangan mengemis," tegasnya.

Memakai kemeja berwarna abu bergaris yang dibalut jaket hitam, dirinya juga tidak lupa menyampaikan terimakasihnya, yakni kepada warga dan para simpatisan yang sukarela menyambut di luar lapas.

"Juga kepada (awak) media. Kan, luar biasa. Media juga banyak yang bertanya terus. 'Kapan pulang, kapan pulang?'" kata Dada.

Saat ditanya rasa rindunya terhadap Persib Bandung, sembari berkelakar, Dada Rosada menyinggung soal kondisi stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dan Persib Bandung.

Terlebih, mengingat perannya sebagai inisiator pembangunan markas Si Maung Bandung tersebut. "Persib adalah GBLA, GBLA adalah Persib. Karena saya membuat GBLA (atas) permintaan orang Persib dan masyarakat. Maka harus dirawat dengan baik," tandasnya.

BACA JUGA:15 Saksi Dihadirkan, Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding

Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Elly Yuzar menyampaikan, Dada Rosada saat ini tengah menjalani program cuti menjelang bebas selama 12 hari ke depan.

"Sampai 8 September 2022. Hari ini dia menuju Kantor Balai Pemasyarakatan. Di sana akan diregistrasi," ujarnya.

Plus dipotong remisi, dirinya menuturkan, Dada Rosada total menjalani masa hukuman selama 9 tahun. Lebih cepat satu tahun dari vonis awal ditetapkan. Yakni divonis menjalani 10 tahun masa tahanan.

Diantaranya remisi dasawarsa. Lalu tahun 2021 dapat remisi lebaran dan remisi umum 17 Agustus 2021. "Pada 2022, remisi lebaran, donor darah, dan remisi ulang tahun kemerdekaan," tuturnya.

"Total ada (remisi) 8 bulan, 105 hari," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: