Napoleon Bonaparte Ingin Satu Sel dengan Tersangka Penista Agama Saifuddin: Saya Siapkan Martabak Pakai Telur

Jumat 26-08-2022,20:40 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Terpidana kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra itu saat ini tengah menghadapi kasus hukum usai melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, rekan sesama tahanan di Bareskrim Polri.

Penganiayaan yang dilakukan Napoleon kepada Kace dilakukannya dengan cara melumuri kotoran manusia. Akibat perbuatannya itu, Napoleon pun dituntut JPU dengan hukuman satu tahun penjara. Kasusnya masih berjalan di PN Jakarta Selatan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa perbuatan Napoleon dengan melumuri kotoran manusia ke wajah Kace dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang. 

Sehingga, JPU meyakini kejadian itu akan diingat M Kace sepanjang hayat.

Napoleon dinilai oleh JPU terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. 

Dia sudah menyampaikan pleidoi, menandakan akhir dari persidangan kasus tersebut sudah dekat.

 

Kategori :