“Do'a Ibu yg berbisik dikeheningan malam saja menembus arsy.. apalagi do'a yg diucapkan dg lantang dlm keadaan terdzolimi.. naluri seorang ibu tidak bisa dikelabuhi,” tulis komentar dari warganet yang lainnya.
BACA JUGA:Pengakuan 15 Saksi Terkait Pembunuhan Brigadir J, Semua Dibagi Tiga Klaster Tugas
Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat
Berdasarkan hasil persidangan, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan memecat atau memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya.
"Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik sesuai sejumlah pasal yang termuat di Peraturan Polri," sambungnya.
Ferdy Sambo juga mengaku bersalah dan meminta maaf. Namun dia mengajukan banding.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," pungkasnya.