Pengakuan 15 Saksi Terkait Pembunuhan Brigadir J, Semua Dibagi Tiga Klaster Tugas

Pengakuan 15 Saksi Terkait Pembunuhan Brigadir J, Semua Dibagi Tiga Klaster Tugas

Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan di sidang etik mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.-Istimewa-Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang etik karena menjadi tersangka sebagai aktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J

Persidangan digelar di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, mulai  Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat 26 Agustus 2022 pukul 01.57 WIB.

Dalam persidangan itu, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun 15 saksi yang dihadirkan diantaranya, Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali. 

BACA JUGA:Terungkap! Kronologi hingga Motif Pembunuhan Brigadir J: Kepergok Keluar dari Kamar, Kemeja PC Acak-acakan

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, 15 saksi yang dihadirkan dibagi atas tiga klaster berdasarkan peranannya dalam kasus ini.

Klaster pertama saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat nyawa Brigadir J dihabisi dengan cara ditembak atas perintah Ferdy Sambo. 

Mereka adalah  Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai justice collaborator yang diamankan oleh LPSK, kemudian yang hadir Brigadir R dan saudara KM," kata kata Dedi saat konferensi pers usai persidangan, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Kemudian klaster kedua, anggota polisi yang diduga melakukan obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum berupa ketidakprofesionalan saat melakukan olah TKP. 

"Mereka terdiri dari lima orang," ujarnya. 

Klaster ketiga, anggota polisi yang juga diduga melakukan obstraction of justice dengan menghilangkan atau merusak alat bukti berupa kamera pengawas atau CCTV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads