JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan perwira TNI, Ruslan Buton menyebut prilaku kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada ajudannya Brigadir J sama sadisnya dengan PKI.
"Sambo ini seorang baji**** yang bengis, dan dia lebih biadab dari PKI. Peristiwa tahun 1965 para jenderal dibantai dengan sadis oleh komunis. Peristiwa 2022 ini jenderal membantai kudanya," kata Ruslan Buton dikutip dari akun TikTok @bennysyafaat_stories pada Sabtu 27 Agustus 2022.
"Kalau ada yang tersinggung dengan kalimat saya berarti dia bagian kelompoknya Sambo," sambungnya
Ruslan Buton kemudian mempertanyakan para jenderal yang diatas maupun setingkat dengan Ferdy Sambo yang tutup mulut atas kasus tersebut.
"Polisi bintang dua dan tiga pada ketakutan (menyelesaikan kasus Ferdy Sambo) ada apa?," tegasnya
BACA JUGA:Rizal Ramli Desak Audit Aliran Dana Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo: Dari Judi Atau Narkoba?
Ruslan pun berharap kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo demi memperbaiki citra kepolisian di mata publik.
"Inilah saat polisi untuk intropeksi diri, saya berharap kaporli segera membenahi intitusi kepolisian," ujarnya
"Karena kami tidak ingin polisi di rusak oleh mafia-mafia yang merusak tatanan kepolisian yang berdampak pada bangsa dan negara," pungkasnya.
Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Putri Candrawathi: Brigadir J Masuk Ke Kamar Melucuti Pakaiannya dan Sempat...
Ahmad Dofiri menjelaskan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.