JAKARTA,DISWAY.ID - Masril, sosok pengunggah ulang konten 'kerajaan Sambo akhirnya dibebaskan.
Proses pembebasan Masril itu diketahui melalui campur tangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Diketahui Masril bebas karena melalui proses Restorative Justice.
Kapolda Metro Jaya ternyata berpera penting dalam pembebasannya.
BACA JUGA:Ini Alasan Kuat Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo: Kita Melihat Bahwa...
“Dilakukan RJ (Restorative Justice),” ujar Kapolda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Agustus 2022.
Fadil menambahkan, penyelesaian kasus tersebut melalui Restorative Justice merupakan arahan langsung darinya kepada penyidik yang menangani.
“Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan warga Pekanbaru, Riau bernama Masril.
BACA JUGA:Kirab Merah Putih, Kapolri: Semangat Persatuan dan Kesatuan
Dia ditangkap lantaran mengunggah konten terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat.
Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Dia ditangkap oleh polisi pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan 22 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis 26 Agustus 2022.
Masril dilaporkan polisi dengan kode A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
BACA JUGA:Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih di Puncak, Liverpool Mengamuk