Ini Alasan Kuat Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo: Kita Melihat Bahwa...

Ini Alasan Kuat Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo: Kita Melihat Bahwa...

Kapolri tak tahu Komjen Agus Andrianto terlibat kasus tambang batu bara ilegal, di mana Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa ini adalah pernyataan yang aneh.-tribaratanews.polri.go.id--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak pengajuan pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ternyata Kapolri memiliki alasan kuat menolak pengajuan tersebut. Menurut Kapolri, pengunduran diri anggota Polri memiliki aturan.

Sedangkan saat ini Ferdy Sambo sedang terseret kasus dan harus diselesaikan dengan sidang etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Mahfud MD Soal Nasib Penembakan KM 50 Laskar FPI: Kata Pak Amien Rais...

Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding.

Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," tukasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, hasil sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Pemberhentikan dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo dari institusi Polri. 

BACA JUGA:9 Nama Ini Bakal Capres 2024 yang Diumumkan Ketum PAN, Ada Puan Maharani dan Ganjar Pranowo

Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Pemecetan tersebut merupakan sanksi karena Ferdy Sambo telah lakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sendiri diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: