Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati jika Terbukti Lakukan ini, Hotman Paris Buat Pernyataan

Senin 29-08-2022,15:55 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan dihadirkan langsung dalam proses rekontruksi penembakan Brigadir J.

Rekonstruksi tersebut akan digelar di rumah dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Teriakan 'Bang Zaki Gubernur' Menggema di JCC, Ahmed Zaki Iskandar: Sabar, Ini Belum Selesai, Terima Kasih

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Rekonstruksi ini juga akan menghadirkan tiga tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo. 

Diketahui sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), pemeriksaan Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring.

BACA JUGA:Teriakan 'Bang Zaki Gubernur' Menggema di JCC, Ahmed Zaki Iskandar: Sabar, Ini Belum Selesai, Terima Kasih

"Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022.

Ditambahkan Dedi, alasan Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi langsung meski berstatus JC adalah untuk mendapat gambaran fakta di tempat kejadian perkara (TKP).

"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," terang Dedi.

Proses rekonstruksi akan dilakukan secara transparan. Pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA:Piala Indonesia 2022/2023 Batal Digelar Gegara Tak Ada Sponsor, Ketum PSSI: Kemungkinan...

@abdiwhong #hotmanparis #rafiahmad #irfanhakim hotman paris komentari kasus sambo #ferdysambo ♬ suara asli - Artis Deso

"Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel," ungkap Dedi lagi

Kategori :