JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris berikan tanggapan soal jeratan hukum yang diterima oleh tersangka Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan.
Kendati begitu, Hotman Paris menilai Ferdy Sambo bisa terbebas dari hukuman mati.
Hal ini diungkapkan oleh Hotman Paris di program acar FYP yang diunggah oleh akun TikTok @abdiwhong, dilansir pada Minggu 28 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kabar Baik! Subsdi Gaji Rp 600 Ribu Bakal Dilanjut, Begini Syaratnya...
Lantas Hotman Paris menyoroti cerita peristiwa detik-detik sebelum penembakan, kabarnya Ferdy Sambo sempat menangis.
Jika benar Ferdy Sambo menangis dan spontan menembak akibat adanya aduan dari istri, maka mantan Kadiv Propam bisa terbebas dari ancaman hukuma mati.
“Saya baru dengar dalam kasus penembakan polisi sekarang, apakah benar saya nggak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang si jendral suaminya (Ferdy Sambo) itu nangis” kata Hotman Paris.
BACA JUGA:Disebut Dibopong Ajudan Saat di Magelang, Putri Candrawati Diam-Diam Chatting Seorang Petugas Yanma
"Itu kata saksi di BAP, kalau itu benar maka dari segi hukum sangat mempengaruhi," sambungnya.
Karena menurutnya dalam keadaan emosi dan spontan lakukan penembakan bukan masuk ke pembunuhan berencana.
"Emosi spontan berarti bukan masuk pembunuhan berencana 338," ujarnya.
"Bayangin seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu, jika itu benar maka akan bisa dipakai oleh pengacara Sambo untuk mengatakan penembakan itu spontan bukan berencana," sambungnya.
BACA JUGA:Seorang Santri Ponpes Darul Qu'ran Lantaburo Tewas Dikeroyok Senior, Begini Awal Mulanya
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J