Kasus Pembunuhan Brigadir J Dianggap Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Banyak yang Salah Kaprah

Senin 29-08-2022,19:35 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Ahmad Dofiri menjelaskan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding," pungkasnya. 

 

Kategori :