6. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Itu dia syarat naik pesawat terbaru berdasarkan dari instruksi pemerintah, yang sudah berlaku secara efektif mulai Selasa, 29 Agustus 2022.
Pastikan kamu mengikuti dan memahami aturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat, ya dan jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Have a safe flight!