Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

Selasa 30-08-2022,14:35 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Amanda Fanny

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:Mantan Anggota DPR Digaji? Yuk Bandingkan Besarannya dengan Pensiunan PNS

BACA JUGA:Berbaju Tahanan dan Tangan Terikat, Pemandangan Kontras Ferdy Sambo dengan Bendera Bintang Emas di Sampingnya

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Usia 6-17 tahun

- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:Aubameyang Dirampok Di Rumahnya Dan Ditodong Senjata Api

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Arus Lalu Lintas di Duren Tiga Padat, Warga Kian Banyak

Kategori :