KPU RI: Tahapan Verifikasi Administrasi Sudah Capai 100 Persen

Selasa 30-08-2022,22:30 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa Verifikasi Administrasi partai politik sudah mencapai 100 persen. 

Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik menyebutkan, saat ini pihaknya tengah memberikan kesempatan untuk partai politik melakukan klarifikasi terkait keanggotaannya yang ganda. 

"Sudah seluruhnya, sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi," ujar Idham Holik saat ditemui usai dari sidang pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sinyal Keras Pemerintah Bakal Kerek Harga BBM, Pemda Diminta Bantu Sosialisasi

Idham mengatakan bahwa klarifikasi keanggotaan ganda tersebut telah disebutkan dalam revisi keputusan nomor 259 dan 260.

"Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi partai politik yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi," kata Idham kepada media. 

"Hal tersebut, kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami, baik nomor 259 maupun 260," lanjutnya. 

Diketahui, saat ini sudah ada 24 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap dan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi. 

Sebelumnya, Idham menyebutkan bahwa tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung hingga 14 September 2022.

Sedangkan, verifikasi administrasi partai politik yang berjalan di setiap kabupaten/kota dijadwalkan hingga 11 September 2022 mendatang. 

BACA JUGA:Kabar Baik! Kartu Prakerja Dilanjut Tahun 2023, Kuota untuk 500 Ribu Peserta

Meskipun begitu, tahapan tersebut sudah rampung sejak tiga hari yang lalu, yaitu 27 Agustus 2022 dan saat ini pihaknya tengah memberikan kesempatan untuk klarifilasi. 

"Sudah selesai dari tiga hari yang lalu dan sekarang itu masa kesempatan klarifikasi kegandaan eksternal," jelasnya. 

Nantinya KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022. 

Jika ditemukan partai politik yang dokumennya belum sah, akan ada masa perbaikan pada 15 sampai 28 September 2022.

Kategori :