Sebagai informasi, penelitian kegandaan data eksternal partai politik ini tertulis dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu pada pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2).
Sebagai informasi, penelitian kegandaan data eksternal partai politik ini tertulis dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu pada pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2).