JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengonfirmasi ditangkapnya Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar.
Akan tetapi Irjen Fadil Imran membantah kabar yang menyebut bahwa Fajar ditangkap karena kasus narkoba.
Fajar diamankan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya dalam penanganan sebuah kasus.
BACA JUGA:Pasha Ungu Marah Saat Lihat Proyek Galian Jalan Berlumpur Tanah Bikin Jalanan Macet
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dicekal Imigrasi, Jejaknya Terlacak dalam Rekonstruksi di Duren Tiga
"Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus," ucap Fadil Imran pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Meski begitu Fadil belum menjelaskan secara rinci apa maksud dari penyalahgunaan wewenang itu.
Selain Kanit Reskrim, Fadil juga membenarkan bahwa pihaknya tengah memeriksa Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.
Ratna dimintai dikatakan juga ikut dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Masa Penahanan Ferdy Sambo CS Diperpanjang, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Konfrontasi
BACA JUGA:Kabupaten Badung Jadi Contoh Nasional Penurunan Stunting, Persentase Penurunan sampai 8 Persen
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya lah yang saat ini melakukan pemeriksana terhadap kedua orang tersebut.
"Saat ini sedang diperiksa Propam, untuk diproses etik," tutur Fadil.
Baik Ratna dan Fajar belum dicopot jabatannya dari kepolisian. Hal itu dikarenakan masih adanya proses pemeriksaan yang hingga kini masih dilakukan.
"Lagi proses riksa (pemeriksaan)," ucapnya menambahkan.