Jumlah Penduduk Indonesia pada 2022 Naik 1.4 Juta Jiwa, Mayoritas Numpuk di Daerah Ini

Rabu 31-08-2022,21:35 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013, data kependuduk Dukcapil digunakan antara lain untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, dan pembangunan demokrasi.

"Untuk itu data ini sudah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI," pungkasnya.

Kategori :