Sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013, data kependuduk Dukcapil digunakan antara lain untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, dan pembangunan demokrasi.
"Untuk itu data ini sudah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI," pungkasnya.