Timsus Polri Beberkan 3 Substansi dari Komnas HAM, ‘Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Brigadir J’

Kamis 01-09-2022,15:13 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Terkuak! Ini Kecurigaan Bripda AP Sebelum Gerebek Istrinya Berduaan Bareng Anak Kades di Hotel

BACA JUGA:Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Pisau di Jalanan di Kuta Utara, Satu Orang Ditusuk Buat Pemotor Lari Ketakutan

Atas instruksi Presiden Joko Widodo agar kasus ini diungkap se terang-terangannya kepada masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung membentuk tim khusus (timsus) .

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut akhirnya saat ini sudah ditetapkan 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Chandrawati, RR, dan KM.

Laporan pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga di serahkan Komnas HAM ke Polri di kantornya yang berada di bilangan Menteng Jakarta Selatan pada Kamis 1 September 2022.

BACA JUGA:Komentar Menohok Supir Bus Jawa-Sumatera Naiknya BBM Solar, ‘Nyarinya Aja Susah Malah Dinaikin’

BACA JUGA:Heboh Polisi Tangkap Basah Istri Selingkuh Dengan Anak Kades di Kamar Hotel, Ini Barang Buktinya

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa pihak dari Polri akan datang ke kantor Komnas HAM untuk menerima laporan pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Damanik juga mengungkapkan bahwa nantinya laporan pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga akan dibuka ke umum.

Kategori :