Tujuannya agar akurasi dan validitas konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J dapat diungkap.
"Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan," ucapnya.
Sementara, beberapa isi rekomendasi Komnas HAM kepada Polri antara lain, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.
Sedangkan, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan," ujar Agung.