4 Aspek Jadi Alasan Investasi Apple Ditolak Pemerintah, iPhone 16 Belum Bisa Masuk RI
4 aspek yang menjadi alasan propsal investasi Apple ditolak pemerintah Indonesia untuk jual Iphone 16.-Screenshoot/YouTube-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang membeberkan alasan pemerintah menolak proposal investasi Apple sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun.
Apple diketahui menawarkan investasi untuk Indonesia sebesar Rp1,58 triliun agar bisa menjual iPhone 16 Series di tanah air.
Namun, Agus Gumiwang Kartasasmita secara gamblang menolak investasi Apple lantaran menilai proposal itu belum sesuai yang diinginkan pemerintah dan tidak memenuhi aspek asas keadilan.
BACA JUGA:Kemenperin Akan Tinjau Ulang Peraturan TKDN Buntut Kasus Apple
"US$ 100 juta berdasarkan assessment teknokratis tidak memenuhi asas berkeadilan," kata Agus di Kementerian Perindustrian pada Senin, 25 November 2024.
Oleh sebab itu, pihaknya akan kembali memanggil Apple dalam waktu dekat untuk membahas hal tersebut.
Pertemuan resmi dengan pihak Apple usai proposal investasi Apple di Indonesia ditolak ini dilakukan guna membahas dua agenda krusial, yakni penyelesaian utang investasi dan rencana investasi di masa mendatang.
Agus akan mengirim surat melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) untuk menggelar pertemuan tersebut.
"Nanti Pak Dirjen akan segera email ke Apple di Amerika agar mereka segera mengirim tim negosiasinya dia ke Indonesia untuk bertemu kita," kata Agus.
BACA JUGA:Apple Dikabarkan Akan Buka Pabrik di Indonesia, Hanya Produksi Mesh Airpod Max?
Seperti yang diketahui Apple dikabarkan meningkatkan penawarannya untuk berinvestasi di Indonesia hingga US$ 100 juta, sepuluh kali lipat dari rencana yang disebut sebelumnya hanya US$ 10 juta.
Investasi ini disebut sebagai upaya terbaru Apple untuk membujuk pemerintah mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
Sebelumnya, pemerintah memang melarang Apple untuk menjual iPhone 16 Series ke pasar Indonesia lantaran perusahaan raksasa Amerika Serikat itu belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Sertifikasi TKDN memang harus dimiliki setiap perangkat di Indonesia agar secara resmi dapat diperjualbelikan di Tanah Air.
Alasan Pemerintah Tolak Investasi Apple di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: