Kemenperin Akan Tinjau Ulang Peraturan TKDN Buntut Kasus Apple

Kemenperin Akan Tinjau Ulang Peraturan TKDN Buntut Kasus Apple

4 aspek yang menjadi alasan propsal investasi Apple ditolak pemerintah Indonesia untuk jual Iphone 16.-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menanggapi proposal rencana investasi baru Apple di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan Kemenperin berencana mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi.

Menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, perubahan perhitungan TKDN berdasarkan pertimbangan Kemenperin tentang perubahan struktur industri HKT di Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.

"Kami sedang mempertimbangkan kalau sudah saatnya terjadi perubahan dalam struktur dalam negeri," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Waduh, Akun YouTube Hendri Satrio Diretas Dua Hari Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak!

BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketua Ika Fikom Unpad Secara Aklamasi, Hendri Satrio: Alumni Fikom Harus Bahagia

Selain itu, Febri juga menambahkan bahwa pihak Kemenperin juga tengah mempertimbangkan apakah nominal rencana investasi tersebut berkeadilan terhadap investasi para produsen produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) lain di Indonesia.

"Seperti yang kita tahu, bukan hanya Apple yang berinvestasi memanfaatkan pasar domestik. Kita sedang menilai apakah nilai tersebut berkeadilan dan sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dengan banyak menyerap tenaga kerja. Begitu juga harapan Kemenperin untuk investasi ini," jelas Febri.

Ia menambahkan, bahwa Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menghendaki Apple untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mengintegrasikannya dengan Global Value Chain (GVC) Apple.

BACA JUGA:Nah Loh! Pengajuan Itsbat Nikah Ditolak PA Jaksel, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang Secara Negara

BACA JUGA:Apple Dikabarkan Akan Buka Pabrik di Indonesia, Hanya Produksi Mesh Airpod Max?

Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur di tanah air, termasuk menyerap tenaga kerja pada industri yang masuk dalam GVC Apple.

Febri juga menekankan, bahwa Kemenperin mencatat masih ada komitmen investasi Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 Miliar yang belum direalisasikan.

Hal tersebut yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series.

"Kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut," kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads