Nah Loh! Pengajuan Itsbat Nikah Ditolak PA Jaksel, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang Secara Negara

Nah Loh! Pengajuan Itsbat Nikah Ditolak PA Jaksel, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang Secara Negara

Nah Loh! Pengajuan Itsbat Nikah Ditolak PA Jaksel, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang Secara Negara-instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hasil putusan pengajuan itsbat nikah oleh Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan dari Humas Psngadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana alasan mengapa pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini lantaran tidak memenuhi rukun nikah.

BACA JUGA:Rizky Febian Hadiri Sidang Itsbat Nikah, Singgung Pihak WO Belum Bereskan Administrasi

BACA JUGA:Sule Bakal Jadi Saksi Sidang Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Wajib Datang ke Pengadilan Agama

"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin 25 November 2024.

Lebih lanjut, Suryana mengaku dalam persidangan Majelis Hakim menemukan fakta bahwa yang menjadi wali nikah dari pihak Mahalini adalah seorang ustadz bukan orangtua ataupun keluarga.

Sementara pada aturan pernikahan secara negara, jika keluarga dan orangtua tidak bisa jadi wali karena tidak beragama islam, maka wajib menghadirkan wali hakim dari KUA setempat.

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Absen di Agenda Pembuktian, Sidang Ditunda Pekan Depan

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Tak Hadiri Sidang Pengesahan di PN, Pernikahan Terancam Dibatalkan

"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah Ustaz. Jadi Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," ujar Suryana.

Dengan demikian, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang agar tercatat di KUA dan sah secara negara.

"Kalau contohnya pernikahan kurang rukun (nikah), berarti kan pernikahannya jadi tidak sah," ucap Suryana.

"Kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya, (jadi) dia harus menikah ulang disebut dengan istilah tajdidun nikah kalau istilah agamanya itu. Dia harus menikah ulang lagi dengan walinya yang benar gitu kan, kemudian nanti dicatatkan di KUA," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads