Dilaporkan Paula Verhoeven ke KY dan Bawas MA, Ini Respon Humas PA Jaksel

Dilaporkan Paula Verhoeven ke KY dan Bawas MA, Ini Respon Humas PA Jaksel

Paula Verhoeven telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)-disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Aktris Paula Verhoeven telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan administratif yang dilakukan oleh majelis hakim dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Laporan ini berkaitan dengan proses dan penyelesaian perceraian antara Paula dan Baim Wong yang dianggap merugikan serta mendiskreditkan dirinya sebagai perempuan. 

BACA JUGA:Tak Hanya Komisi Yudisial dan Bawas MA, Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke Komnas Perempuan

BACA JUGA:Paula Verhoeven Buat Ajuan Banding Hasil Putusan Cerai, Respons Baim Wong Tetap Santai

Menanganggapi laporan tersebut, Humas PA Jaksel, Suryana, menyatakan bahwa tidak akan memberikan komentar lebih lanjut karena perkara tersebut kini berada di ranah KY dan Bawas MA.

Suryana menambahkan bahwa PA Jaksel sudah membiarkan Paula Verhoeven melayangkan laporan karena merupakan bagian dari hak mantan istri Baim Wong tersebut.

"Apa yang dilakukan para pihak apa pun bentuknya itu merupakan hak-hak individu, tentunya undang-undang melindungi serta memberikan kebebasan. Oleh karenanya, itu merupakan hak dari termohon (Paula Verhoeven) sebagai warga negara," kata Humas PA Jaksel Suryana dikutip Rabu 30 April 2025.

"Namun, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa," jelasnya.

BACA JUGA:Wara-wiri di Podcast Usai Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Akui Sangat Lelah Fisik dan Mental

Suryana mengatakan, setiap warga negara berhak melaporkan haknya termasuk Paula Verhoeven yang tidak menerima hasil keputusan pengadilan agama.

"Namanya juga warga negara memiliki hak jadi sah-sah saja, dan mungkin tentu tidak perlu dikomentari lagi karena sudah menjadi ranahnya lembaga peradilan. Di situ kan ada komisi yudisial, badan pengawas jadi kita lihat saja nanti. Karena, kalian sendiri akan tahu hasilnya seperti apa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads