Rizky Febian dan Mahalini Absen di Agenda Pembuktian, Sidang Ditunda Pekan Depan
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dipastikan menikah secara siri--Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID – Sidang lanjutan Rizky Febian dan Mahalini ditunda hingga pekan depan.
Itu karena mereka tidak hadir di agenda sidang pengesahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.
BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Tak Hadiri Sidang Pengesahan di PN, Pernikahan Terancam Dibatalkan
Oleh karena itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana sidang pengesahan ditunda selama dua minggu dan akan dimulai kembali pada 18 November 2024.
"Rizky sama Mahalininya tidak hadir. Oleh karena itu majelis hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal," ujar Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.
"Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya tetep yang bersangkutan wajib hadir, makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024.
"Jadi hari ini tidak ada persidangan karena penundaannya 2 minggu. Artinya kalau di dalam informasi perkara pembuktian hari ini, tapi agendanya untuk menghadirkan prinsipal," lanjutnya.
Lebih lanjut, Suryana mengatakan bahwa Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk hadir pada agenda pembuktian pada tanggal 18 November 2024 nanti.
"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," tutur Suryana.
BACA JUGA:Humas PA Jaksel: Sidang Pengesahan Nikah Rizky Febian dan Mahalini Digelar 4 November 2024
Tak hanya itu, Suryana juga akan menanyakan kepada Rizky Febian dan Mahalini soal alasan mengapa pernikahan mereka tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).
"Pasti ada faktor-faktor alasan-alasan tertentu ya walaupun memang untuk zaman sekarang ya tidak boleh ada lagi, orang sudah tahu uu perkawinan harus dicatatkan. Ya ini contohnya mungkin apa alasannya nanti, alasan kenapa tidak dicatat ya itu yg akan digali di dalam persidangan. Paling enggak harus ada alasan hukumnya. Gitu ya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: