Humas PA Jaksel: Sidang Pengesahan Nikah Rizky Febian dan Mahalini Digelar 4 November 2024
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menerangkan bahwa sidang pengajuan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024.-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menerangkan bahwa sidang pengajuan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024.
Taslimah menjelaskan bahwa Rizky Febian melalui Kuasa Hukumnya, sudah mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Terdaftar di KUA, Humas PA Jaksel: Diduga Nikah Siri
BACA JUGA:Waduh! Ternyata Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Kok Bisa?
"Itu perkara memang sudah masuk ke paniteraan pengadilan agama jakarta selatan tertanggal 10 oktober 2024 ini terus tanggal persidangannya adalah tangga 4 November 2024," ujar Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 30 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan bahwa pada saat sidang pengesahan pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk hadir.
"Ya iyalah (diwajibkan hadir), karena yang bersangkutan yang memohon. Kan diperiksa pemohon satu pemohon dua bener gak sih pemohon satu namanya tersebut, bener gak pemohon dua namanya orangnya itu makannya diperiksa," tutur Taslimah.
Adapun alasan mengapa Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan lantaran untuk pembaharuan Kartu Keluarga.
BACA JUGA:Respons Sule saat Rumah Tangga Rizky Febian dan Mahalini Diterpa Isu Perselingkuhan, Singgung Haters
BACA JUGA:Berkat Mahalini dan Rizky Febian, El Rumi Ngaku Sudah Jadian Sebulan dengan Syifa Hadju
"Kalo alasannya mah dia telah menikah, ada saksinya ada peristiwa pernikahan mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan dia minta diisbatkan itu saja yang masuk ke pengadilan," ujar Taslimah.
Jika pengajuan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilam Agama Jakarta Selatan, maka akan diterbitkan buku nikah.
"Secara umum ya, kalo misalkan isbat nikah itu terkabul, kan nikahnya disahkan penetapan pengadilan dibawa ke kantor urusan agam untuk dibuatkan atau diterbitkan akte nikah," tutur Taslimah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: