Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Terdaftar di KUA, Humas PA Jaksel: Diduga Nikah Siri

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Terdaftar di KUA, Humas PA Jaksel: Diduga Nikah Siri

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Terdaftar KUA, Humas PA Jaksel: Diduga Nikah Siri-Screnshoot/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu, ternyata belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Fakta tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Taslimah kemudian menanggapi pertanyaan adanya dugaan pernikahan siri antara Rizky Febian dan Mahalini Rahardja.

BACA JUGA:Medina Zein Bebas Setelah 2,5 Tahun Dipenjara, Begini Nasib Rumah Tangganya dengan Lukman Azhari

BACA JUGA:Baim Wong Ngaku Tak Pernah Larang Paula Ketemu Anak, Ini Kata Kuasa Hukum

Taslimah menjelaskan bahwa seharusnya pasangan suami istri ketika pernikahan sudah memiliki akta nikah dan punya bukti tertulis.

"Nah, gini pengertiannya ya kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah punya bukti tertulisnya, sedangkan ini dia minta disahkan pernikahannya berarti kan belum ada bukti tertulisnya gitu," ujar Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 30 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Taslimah menduga bahwa Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan bukan di KUA melainkan di tempat lain.

Oleh karena itu, Rizky Febian melalui Kuasa Hukumnya mengajukan pengesahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar diterbitkan buku nikah.

"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tangg 10 mei 2024 bukan di KUA, tapi tempat tertentu," kata Taslimah.

BACA JUGA:Waduh! Ternyata Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Kok Bisa?

BACA JUGA:Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Digelar Daring, Lanjut Pembuktian 20 November 2024

Sehingga, lanjut Taslimah, karena pernikahan itu tidak dicatatkan sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya.

"Sehingga kalo disahkan nanti dia dapat mengajukan ke kantor urusan agama dari pemeriksaan di pengadilan itu disahkan atau tidak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads