Sudah Sakit-sakitan, Kakek 72 Tahun Ditahan Polisi di Lampung Tengah: Komnas HAM Diminta Turun Tangan
Komnas HAM Diminta Turun Tangan atas penahanan seorang Kakek Berusia 72 Tahun, MS, di Polres Lampung Tengah atas kasus pencurian -Dok. LQ Indonesia Law Firm-
JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pria lanjut usia berinisial MS (72) menjadi perhatian publik setelah ditahan oleh Polres Lampung Tengah.
Penahanan ini menimbulkan keprihatinan dari keluarga dan kuasa hukum MS hingga kemudian mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Istri MS, Lely, mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi kesehatan suaminya yang mengalami komplikasi penyakit.
"Suami saya sudah sakit berat, dan seharusnya mendapatkan perawatan yang lebih baik. Karena itu, saya minta pertolongan ke Komnas HAM," ujar Lely saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024
Lely menjelaskan bahwa menurut dokter, MS seharusnya beristirahat penuh untuk pemulihan. Namun, hingga saat ini penangguhan penahanan belum dikabulkan.
"Kata dokter harus istirahat, tapi sampai sekarang nggak boleh istirahat. Suami saya terus merasa pusing, batuk, dan matanya juga merah," tambahnya.
Kuasa hukum MS, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm, juga menyatakan kekhawatirannya terkait kondisi MS. Ia menyebutkan bahwa kliennya mengalami berbagai penyakit serius, termasuk demensia, urat kejepit, dan darah tinggi.
"Kami datang ke Komnas HAM ini karena menduga ada oknum di Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang dalam sila kedua Pancasila," ujarnya.
Nathaniel menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menyertakan surat keterangan medis yang menjelaskan kondisi kesehatan MS. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pihak berwenang dengan alasan kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:LBH Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa di Padang ke Komnas HAM
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kusnadi Minta Komnas HAM Panggil Kapolri, Tuding KPK Sewenang-wenang
"Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang berisi vonis penyakit dari klien kami ini. Ditolak demi kepentingan penyidikan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: