Sudah Sakit-sakitan, Kakek 72 Tahun Ditahan Polisi di Lampung Tengah: Komnas HAM Diminta Turun Tangan
Komnas HAM Diminta Turun Tangan atas penahanan seorang Kakek Berusia 72 Tahun, MS, di Polres Lampung Tengah atas kasus pencurian -Dok. LQ Indonesia Law Firm-
Nathaniel heran, alasan polisi menahan MS dengan kondisi kesehatan yang memburuk. Ia mempertanyakan kinerja Polres Lampung Tengah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan.
"Sejak kapan di negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?" imbuh Nathaniel.
Ia lantas membeberkan berbagai penyakit yang menjangkiti MS, seperti dimensia, saraf terjepit, serta darah tinggi. Ditambah usia yang tak lagi muda, kondisi kesehatan MS semakin rentan.
"Dan infonya sudah beberapa hari tidak buang air besar. Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa dengan klien kami nantinya?" tuturnya.
Sebelumnya, MS dijerat hukuman atas kasus penggelapan genset milik perusahaannya sendiri senilai ratusan juta rupiah. MS sempat dijanjikan untuk tidak diproses secara hukum lebih lanjut apabila membayar belasan miliar rupiah kepada pihak pelapor.
BACA JUGA:LBH Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa di Padang ke Komnas HAM
"Ini padahal perusahaan MS sendiri," ucap Nathaniel.
Selain melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Nathaniel juga mengajukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lely merasa terintimidasi dengan cara penanganan kasus ini, termasuk saat rumahnya didatangi oleh pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: