Terungkap, Ada Perbedaan Versi Tembak Menembak Antara Komnas HAM dengan Ferdy Sambo

Jumat 02-09-2022,11:13 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini akhirnya Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kategori :