JAKARTA, DISWAY.ID - Komnas HAM mendadak hidupkan lagi isu kekerasan seksual Putri Candrawathi yang berujung tewasnya Brigadir J.
Komnas HAM rekomendasikan agar dugaan kekerasan seksual itu bisa kembali didalami oleh Polri.
Menyikapi rekomendasi Komnas HAM Ini, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto buat pengakuan akan menindaklanjutinya.
BACA JUGA:Bentrok Dua Kelompok Mahasiswa Pecah Gegara Helm
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA (Perlindungan Anak) akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Lanjut Komjen Agus, segala temuan ataupun rekomendasi Komnas HAM akan didalami dengan segala fakta dan barang bukti yang ditemukan.
"Apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, Pihak Komnas HAM menjelaskan temuan dari penyelidikan berkenaan pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," ujar Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta, 1 September 2022.
Menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.
Komnas HAM juga menyampaikan empat pelanggaran terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers.
Pelanggaran HAM kedua dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.