Kemudian, berita bohong lainnya yang dituduhkan kepadanya yaitu narasi Habib Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi.
Dalam kasus sebar hoax tersebut JPU menyatakan perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) pasal 15 UU nomor 1 tahunu 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahar dituntut 5 tahun penjara namun Pengadilan Tinggi memutuskan vonis Bahar hanya 6 bulan 15 hari penjara. Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni pada Kamis 1 September 2022 dini hari.